Bengkalis - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Muhammad Lukman didampingi Kasi Binadik Sudi Hartono menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis guna bersama-sama lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (15/11).
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcracht). Pemusnahan terhadap barang bukti hasil putusan persidangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan dibakar, dipecahkan dan diblender.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 189 perkara tindak pidana yang telah inkrah. Terdiri dari seratus delapan puluh sembilan jenis perkara tindak pidana, Perkara narkotika 143 perkara Sabu 887,53 Gram, Ganja 1,193,16 Gram, Pil Ekstasi 59 butir, Happy Five 20 butir, dan Perkara lainnya Oharda 23 perkara, Perkara Kamnegtibum 23 perkara.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 7 bulan terhitung sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023," ucap Zainur Arifin.
Kegiatan berjalan dengan lancar. Dari kegiatan pagi ini diharapkan kedepannya, sinergitas antar Aparat Penegak Hukum tetap terjalin dengan baik demi kelancaran proses penegakan hukum di masyarakat.
Acara ini turut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni,.S.Sos.,M.MP yang diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Bustami HY, Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K,.M.H, diwakili Kabag Ren Polres Bengkalis Kompol Fridolin, S.H, Dandim 0303/Bengkalis diwakili, Pasi pers Kapten Arm Yogi Sudarsono, Kasi dan Staf Kejari Bengkalis, Perwakilan instansi pemerintahan lainnya dan Awak Media.