Bengkalis - Kedatangan Budi Argap Situngkir yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik ini diterima langsung oleh Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Jhony custer beserta jajaran. Turut hadir pada pertemuan ini Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria, Kabid HAM Mex Mahdi, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Lukman, Kepala Kanim Kelas II TPI Bengkalis Zakaria, dan Kepala Rupbasan Kelas II Bengkalis Muhammad Anwar.
"Dahulu masyarakat menganggap bahwa Kementerian Hukum dan HAM hanya mengurusi masalah penjara dan paspor. Padahal ada banyak hal yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah Pelayanan Kekayaan Intelektual," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir dihadapan Civitas Akademika Politeknik Negeri Bengkalis, Senin (12/2/2024).
Di awal pertemuan ini Direktur Polbeng menyampaikan bahwa Politeknik Negeri Bengkalis memiliki 8 jurusan dengan 21 program studi serta memiliki mahasiswa terdaftar sebanyak 12.576 orang dan mahasiswa aktif sebanyak 3.809 orang.
"Terkait Kekayaan Intelektual, Politeknik Negeri Bengkalis telah memiliki sentra Kekayaan Intelektual. Selama Tahun 2023, telah didaftarkan 127 judul penelitian untuk mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Ditargetkan lebih banyak pendaftaran KI lagi pada tahun 2024 ini," ujar Jhony custer.
Budi Argap menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi Politeknik Negeri Bengkalis yang telah memiliki komitmen yang tinggi akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Perguruan Tinggi merupakan tempat yang potensial dalam menghasilkan berbagai karya intelektual dan produk inovasi terutama teknologi. Karya ini tentunya sangat berperan penting dalam kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. Maka akan sangat rugi apabila inovasi hasil ciptaan anak bangsa ini di curi oleh orang lain akibat lalai dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara," pungkas Budi Argap Situngkir.
Selain menyampaikan akan pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Budi Argap juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berperan penting mendorong kemudahan dalam berusaha.
"Kemenkumham telah mendorong kemudahan dalam berusaha, yang diantaranya adalah adanya perseroan perorangan yang merupakan PT Perorangan dengan hanya bermodalkan 50.000 rupiah. Dengan adanya perseroan perorangan ini, akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan badan hukum sehingga lebih mudah mendapatkan akses permodalan melalui perbankan," jelas Budi Argap.
Kunjungan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Riau ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada civitas akademika Politeknik Negeri Bengkalis mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual mereka, serta mendorong mereka untuk lebih aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka demi kemajuan dan perlindungan hak-hak mereka serta minat dalam berusaha sehingga menciptakan lapangan kerja.