TEMU RAMAH DAN PENGUATAN TUSI OLEH PK AHLI UTAMA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM RI

D5F1BE7F 6801 4C09 A16B 8E01443909F8

Bengkalis – Kegiatan temu ramah dipadu dengan penguatan tugas pokok dan fungsi  petugas yang dilaksanakan di aula ruang tunggu halaman depan Lapas Bengkalis dalam suasana santai. Acara yang dipandu langsung Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman bertemakan "Strategi Kebijakan Pembinaan dan Pengamanan Pada Lapas Over Kapasitas", dengan narasumber Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Drs. Nugroho. BC, IP, M.Si  dan Dr. Bambang Sumardiono, Bc.I.P., S.H., M.Si, Kamis (02/11/2023).

66580D17 50E7 4616 A149 4897026CAA7A

Acara dibuka dengan makan malam bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Bengkalis, baik Pejabat Struktural, Staf dan Pengamanan. Kalapas Bengkalis menyampaikan kegiatan temu ramah dalam rangka mendukung peningkatan pelaksanaan teknis pemasyarakatan dan pemahaman terkait regulasi terbaru. Kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memberikan penguatan kepada petugas Lapas Bengkalis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam kunjungannya PK Ahli Utama, Nugroho, menyampaikan secara rinci muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta implementasinya terhadap tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugas sehari-hari di Lembaga Pemasyarakatan.

 A196F61C 5FF0 4309 9138 719840653D85

Nugroho juga menegaskan berlakunya sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. 

Pada kesempatan yang sama Nugroho menjelaskan beberapa pasal-pasal penting yang mengalami perubahan dari undang-undang pemasyarakatan sebelumnya yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

52F763C7 AA70 49F0 AD4E DD9CEE782382 

Selanjutnya pengarahan disampaikan oleh Bambang Sumardiono yang menjelaskan isu aktual gangguan kamtib yang terjadi dan mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics.

Bambang Sumardiono menjelaskan bahwa petugas pemasyarakatan akan kuat jika 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics tersebut menjadi pedoman utama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kemudian dalam penutupannya, Bambang berpesan kepada seluruh petugas Lapas Bengkalis untuk tetap solid, kompak dan terus semangat dalam menjalankan tugas. Petugas juga harus tetap menjaga integritas, mempunyai komitmen secara terus menerus dalam rangka memerangi narkoba. Acara di tutup dengan tanya jawab antara petugas Lapas Bengkalis dengan Narasumber.

MAP

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BENGKALIS
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Identitas satker

Jl. Pertanian Nomor 219 Kelurahan Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
(0766) 21342

Email Kehumasan
lp.bengkalis@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.bengkalis@kemenkumham.go.id

Hari ini1
Kemarin191
Minggu ini1161
Bulan ini3485
Total 112100

19-05-2024