Bengkalis - Senin (11/03/2024) Lapas Kelas IIA Bengkalis pada momen hari raya Nyepi tahun 2024 ini memberikan remisi khusus keagamaan kepada 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu.
Remisi Khusus diberikan menyambut Hari Raya Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946 bagi Warga Binaan beragama Hindu. Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan Nyepi tahun 2024 diberikan kepada 1 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Nyepi dengan pengurangan pidana selama 30 hari.
Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Nyepi ini, dimulai dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024, tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024 oleh Kasubsi Registrasi, Firman Assiddiqi, Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar.
Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022.
Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman mengucapkan selamat pada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus keagamaan Nyepi. Beliau berharap dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik, serta pemberian remisi tersebut dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, remisi juga diharapkan dapat membantu WBP kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.