SINERGI BERSAMA KEPOLISIAN DAN LAPAS BENGKALIS UNGKAP PEREDARAN NARKOBA

9A58CD94 0B5E 46A1 8C52 50BB2E85F90C

Bengkalis -Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba telah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan peredaran Narkotika, kamis (04/04/2024). Seperti yang di beritakan media Pena Raja.com bahwasannya Narapidana Lapas Bengkalis Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Shabu, Polres Bengkalis Musnahkan Shabu 8,2 Kg tidaklah benar, karena yang bersangkutan masih proses pemeriksaan polres Bengkalis.

Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Mapolres dihadiri Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman yang diwakili Ka.KPLP Mai Yudiansyah serta dari berbagai awak media. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers tersebut mengatakan

"Polres Bengkalis melaksanakan press rilis terkait dengan tertangkapnya kurir sabu yang ingin membawa narkoba jenis sabu ke Pekanbaru. 8E259C3D DF2F 4994 9D45 AE2E8379E3F5

Keberhailan Kegiatan tersebut atas berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan bebeberapa pihak termasuk dengan pihak Lapas Bengkalis dalam mengungkap peredaran narkoba. 

Tim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki di depan Kantor Camat Bengkalis Kota Jalan. Panglima Minal, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, yang diketahui bernama sdr Selamat Hariyadi Alias Adi dan Bayu Kurnia Alias Bayu yang kemudian dari kedua laki-laki tersebut ditemukan/diamankan barang bukti yaitu 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk Guanyinwang warna kuning, 2 (dua) unit handphone android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam. BE46B2A2 BC7F 4994 BA01 CBC074D8FA37

Dari hasil interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut mengaku diperintahkan oleh sdr IN untuk mengambil/menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru, kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kalapas Bengkalis menjelaskan, “Kita bersama jajaran tetap menjaga komitmen memberantas dan memerangi narkoba dan senantiasa bersinergi dengan pihak manapun (kepolisian/ BNN) dan manakala ada indikasi dugaan keterlibatan baik warga binaan Lapas maupun petugas akan diberikan sanksi/ tindakan tegas, ujar Kalapas. 8153E60B CD98 44D2 B06F 1CC12904CFB1

Bersinergi bersama dalam menciptakan kondusifitas Lapas yang aman dan tertib serta peningkatan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat.

MAP

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BENGKALIS
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Identitas satker

Jl. Pertanian Nomor 219 Kelurahan Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
(0766) 21342

Email Kehumasan
lp.bengkalis@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.bengkalis@kemenkumham.go.id

Hari ini181
Kemarin222
Minggu ini1150
Bulan ini3474
Total 112089

18-05-2024