Pekanbaru – Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknisnya, yang mana Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status tahanan WBP yang ada di Lapas/Rutan, terutama terkait perpanjangan surat penahanan oleh pihak penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir saat membuka Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Senin (04/04/2024).
Rakernis ini berlangsung selama dua hari pada 04 – 05 Maret yang berlangsung di ruang serbaguna Ismail Saleh ini yang diikuti oleh Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.
Turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Budi Argap melanjutkan arahannya dengan menyampaikan bahwa Rakernis ini merupakan komitmen terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berkeadilan.
“Dengan dilaksanakannya Rakernis ini segenap Aparat Penegak Hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi,” ungkap Budi Argap Situngkir.
Dengan adanya Rakernis ini, Budi Argap berharap agar seluruh operator SPPTI-TI yang ada di Lapas/Rutan/Bapas nantinya dapat melaksanakan pertukaran dan pemanfaatan data SPPT-TI serta Fitur Generate TTDE Surat Bebas pada Surat Lepas dan sebagai langkah awal yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan secara keseluruhan.
“Dengan adanya SPPT-TI pertukaran data penanganan perkara pada masing – masing lembaga penegak hukum menjadi lebih cepat dan efisien. Sistem yang canggih ini harus diimbangi dengan SDM yang andal dan data yang update. Saya menaruh harapan tinggi agar mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dapat tercapai,” pungkas Budi Argap.
Kegiatan Rakernis Pemasyarakatan ini diisi dengan pembicara yang andal dibidangnya yaitu Direktur TI dan Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan Jumadi, Pranata Komputer Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nanank Syamsudin, Hakim Pengadilan Tinggi Riau Prayitno Iman Santosa, dan Kasubdit Pamtah Dittahti Polda Riau Kompol Tri Irwan Hardianzah.