Pekanbaru – Jumat, 23 Februari 2024 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan Rapat kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 dengan Tema "Tatacara Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA/LPAS". Lapas Bengkalis diwakili oleh Septarija dan Trio Nanda selaku Staf Binadik.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi. Dalam sambutannya, Kadivpas menerangkan bahwa pentingnya Kegiatan dilaksanakan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan khususnya dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan perawatan, pembinaan awal, serta pemindahan melalui mekanisme pengangkatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).
Hadir sebagai Narasumber, Pujo Harinto Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau ini dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se- Riau.
Dalam pemaparannya, Pujo Harinto menyampaikan bahwa untuk Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Direktorat Jeneral pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 sebagai acuan langkah-langkah percepatan dalam Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.
Pujo Harinto juga menyampaikan bahwa Pada Tahun 2026 nanti akan berlaku KHUHP baru oleh sebab itu UPT Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan kebutuhan yang akan datang karena disaat KUHP baru akan dilaksanakan maka akan ada pemidanaan lain seperti pidana sosial dan pidana pengawasan.
Melalui Rapat koordinasi ini Pujo Harinto berharap terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait fungsi PPK pada setiap Lapas/Rutan/Lpka serta bagaimana hubungan kerja Lapas/Rutan/LPKA dengan Bapas dalam pengerjaan Litmas.