LAPAS BENGKALIS IKUTI RAPAT KERJA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2024 "TATACARA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTU PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA LAPAS/RUTAN/LPKA/LPAS"

D53B3FAA 3145 48F4 8ACB 6B78B6FE9C4D

Pekanbaru – Jumat, 23 Februari 2024 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan Rapat kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 dengan Tema "Tatacara Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA/LPAS". Lapas Bengkalis diwakili oleh Septarija dan Trio Nanda selaku Staf Binadik. 

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi. Dalam sambutannya, Kadivpas menerangkan bahwa pentingnya Kegiatan dilaksanakan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan khususnya dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan perawatan, pembinaan awal, serta pemindahan melalui mekanisme pengangkatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).

BC26D349 FD18 4468 906E 8AAC59D63A16

Hadir sebagai Narasumber, Pujo Harinto Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau ini dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se- Riau.

Dalam pemaparannya, Pujo Harinto menyampaikan bahwa untuk Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Direktorat Jeneral pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 sebagai acuan langkah-langkah percepatan dalam Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.

55F081F1 B494 4F15 89D4 E8785AF36817

Pujo Harinto juga menyampaikan bahwa Pada Tahun 2026 nanti akan berlaku KHUHP baru oleh sebab itu UPT Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan kebutuhan yang akan datang karena disaat KUHP baru akan dilaksanakan maka akan ada pemidanaan lain seperti pidana sosial dan pidana pengawasan.

7C3FA531 21E2 4D74 A482 913C8D979E1B

Melalui Rapat koordinasi ini Pujo Harinto berharap terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait fungsi PPK pada setiap Lapas/Rutan/Lpka serta bagaimana hubungan kerja Lapas/Rutan/LPKA dengan Bapas dalam pengerjaan Litmas.

MAP

logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BENGKALIS
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Identitas satker

Jl. Pertanian Nomor 219 Kelurahan Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
(0766) 21342

Email Kehumasan
lp.bengkalis@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.bengkalis@kemenkumham.go.id

Hari ini188
Kemarin222
Minggu ini1157
Bulan ini3481
Total 112096

18-05-2024