Bengkalis - Pentingnya Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) bagi masyarakat yang mencakup pelayanan yang adil, transparan, dan memegang teguh prinsip-prinsip HAM dalam setiap prosesnya maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bengkalis menemui Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso pada Senin (12/2/2024).
Bertempat di ruang rapat wakil Bupati, pertemuan antara Kakanwil dan Wabup Bengkalis ini juga turut diikuti oleh jajaran masing-masing Kumham di Kab. Bengkalis. Tampak hadir dari Kanwil Kemenkumham Riau Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria, Kabid HAM Mex Mahdi, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Muhammad Lukman, Kepala Kanim Kelas II TPI Bengkalis Zakaria, dan Kepala Rupbasan Kelas II Bengkalis Muhammad Anwar.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis turut diikuti oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Efendi, Kepala Bappeda Rinto, Sekretaris Disparpora Reza, Kabag Hukum Fendro, Kabag Kerjasama Dian Rahmadani beserta OPD lainnya.
"Standar kepuasan masyarakat sekarang sangat tinggi. Dengan Memberikan Pelayanan Publik Berbasis Hak asasi manusia yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan memberikan kepastian hukum maka akan meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat. P2HAM ini merupakan solusi karena meliputi aspek aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik dan integritas," pungkas Budi Argap Situngkir.
Penatausahaan aset juga menjadi bagian penting dalam pertemuan ini. Penertiban aset atas tukar menukar tanah dan bangunan eks Lapas Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Bengkalis. Pertemuan antara Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dan Wakil Bupati Bengkalis ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan publik, melindungi kekayaan intelektual masyarakat, menyelaraskan produk hukum daerah, dan memperbaiki penatausahaan aset demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.